Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Yogya Via XL Tunai

PBB Jogja 1

XL Central Region memperluas kerjasama program Xmart City dengan pemerintah Kota Yogyakarta. Kerjasama ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan VP XL Central Region, Bambang Parikesit, dan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, pada hari Jumat (9/10). Kerjasama ini berupa pemanfaatan layanan XL Tunai untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bambang Parikesit mengatakan, “XL ingin membantu pemerintah dan masyarakat setempat untuk memaksimalkan potensi yang mereka miliki melalui teknologi digital, salah satu implementasinya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui XL Tunai. Layanan ini sudah tersedia sejak 1 Oktober 2015.

Saat jatuh tempo pembayaran pajak, pelanggan dapat bertransaksi lewat *123*120#. Setelah memasukan nomor ID pelanggan (NOP), pelanggan bisa memilih periode pembayaran sekaligus jumlah pajak yang akan dibayar. Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran pajak dan bisa melakukan cetak nota sendiri lewat alamat http://kotajogja.xlpbb.v-tax.web.id

XL Tunai sendiri adalah layanan Uang Elektronik dari XL bagi pelanggan XL lewat kode *123*120# dari ponsel, untuk bertransaksi lewat ponsel. Jenis transaksi lainnya adalah Beli Pulsa XL, Bayar Tagihan, Belanja di Toko, Belanja Online, serta Kirim Uang Dalam Negeri dan Luar Negeri. (Wahyu)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled