WWW.SINYALMAGZ.COM – Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring. Penetapan tarif dilakukan melalui Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika.
Ada dua jenis tarif yang ditetapkan, yaitu tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth; dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fiber.
Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fiber ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar.
Untuk kebutuhan promosi dan uji coba pemanfaatan layanan, BAKTI dapat ditetapkan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Sebagai proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia, Palapa Ring terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan seluruh jaringan tersebut.
Pita Lebar atau Bandwidth adalah nilai konsumsi transfer
data yang dihitung dalam bit/detik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu tertentu.
Sementara Dark Fiber adalah kabel serat optik pasif, dipakai untuk merujuk pada core fiber optik single mode yang sudah terpasang tetapi ujungnya belum terhubung ke perangkat. (*)