SINYALMAGZ.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, membenarkan kabar bahwa pemerintah tengah menggodok sebuah aturan untuk membatasi penggunaan gawai seperti smartphone atau tablet oleh anak-anak.
Menurut Rudiantara, setidaknya ada empat Kementerian yang ikut terlibat dalam pengggodokan regulasi terkait. Keempat kementrian tersebut adalah:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
3. Kementerian Agama (Kemenag).
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ditemui di sela-sela peresmian turnamen E-Sport se-Asia Tenggara di Mall Taman Anggrek, Jakarta, Rabu (17/10/2018), Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini gadget kerap menjadi hal yang sulit untuk dijauhkan dari anak.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pendamping dan batasan untuk mengawasi penggunaan gadget, agar anak-anak tidak kecanduan.
“Contohnya seperti ini, selama pelajaran di kelas, nanti kelas tidak diperbolehkan pakai gadget. Nanti jika ada hal urgent, (orang tua siswa) bisa telepon ke gurunya. Itu salah satu contohnya.”, ungkap Rudiantara.
“Ini sedang dirumuskan oleh Kementerian PPA, Kemendikbud, Kemenag dan Kominfo.”, lanjutnya.
Meski demikian, Rudiantara tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa rancangan aturan penggunaan gadget pada anak-anak tersebut. Ia juga tidak menyebutkan kapan target aturan ini akan mulai diberlakukan. Rudiantara hanya menyebutkan bahwa aturan yang dimaksud masih dalam tahap penggodokan.
“Gadget itu mungkin akan dibatasi sampai (usia) berapa tahun, tapi bukan berarti tidak boleh sama sekali.”, ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, juga mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk membatasi pemakaian gadget.
Aturan ini dibuat karena pemerintah menyadari parahnya masalah kecanduan gadget yang dialami anak-anak di Tanah Air.
Kecanduan ini dianggap jadi salah satu hal yang berpotensi menghambat perkembangan anak menuju puncak bonus demografi pada tahun 2030 mendatang.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga pernah memanggil Tik Tok untuk meminta komitmen perusahaan asal China itu agar turut melindungi anak-anak dari konten negatif.
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan bahwa selain diskusi mengenai komitmen itu, dia meminta selanjutnya perusahaan bersama-sama dengan KPAI mau memberikan edukasi serta sosialisasi tentang perlindungan anak dari konten-konten negatif.