WWW.SINYALMAGZ.COM – Situasi yang serba tidak menyenangkan akibat wabah virus Corona tampaknya memberi pengaruh pula ke kepastian berlakunya IMEI. Seperti yang Anda tahu, pemblokiran ponsel ilegal alias BM secara serempak akan dilakukan mulai 18 April 2020. Artinya praktis tinggal tiga minggu di tengah pandemik Covid-19.
Namun tampaknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mengambil kebijakan. Hal ini lantas membuat ATSI (Asosiasi Penyelenggaran Telekomunikasi Seluruh Indonesia) mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat resmi ke Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Surat yang dibuat dan ditandatangani ketua ATSI, Ririek Ardiansyah ini berisi permohonan penundaan pelaksanaan tata kelola dan pengendalian alat maupun perangkat telekomunikasi melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurut Merza Fachys, Presdir Smartfren setidaknya ada dua alasan permohonan penundaan tersebut. Antara lain alasan utamanya, tanggal 18 April sudah di depan mata. Sementara sosialisasi yang massif ke masyarakat seperti yang diinstruksikan menteri tidak efektif dilakukan dalam kondisi seperti sekarang.
“Tanpa sosialisasi yang tuntas ke masyarakat, maka kalo tetep jalan akan sangat berpotensi gaduh di masyarakat,” tandas Merza.
Kedua , di saat sekarang ini justru akses telekomunikasi tengah gencar digunakan dan vital. Mengingat informasi perkembangan dan edukasi Covid-19 juga harus intensif. Di sisi lain akses ke jaringan internet tak boleh berhenti lantaran masyarakat harus bekerja dan belajar di rumah.
Hari-hari belakangan ini seluruh anggota ATSI tengah memberikan akses secara gratis ke untuk panggilan darurat, termasuk akses ke www.covid19.co.id.
Usulan penundaan oleh ATSI tersebut juga berisi jadwal penundaan paling tidak diundur selama enam bulan sejak 18 April 2020. Sembari menunggu wabah covid-19 mereda. (*)