ASO Tuntas, Eh! Masih Ada yang Bandel

WWW.SINYALMAGZ.COM – Berakhirnya masa ASO (analog switch off) atau migrasi semua televisi siaran analog ke digital pada pukul 24.00 tanggal 2 November 2022, masih ada pemilik perusahaan televisi yang tidak mau mengikut aturan yang ditetapkan Kementerian Kominfo. Mereka adalah RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, Antv dan TV One serta Cahaya TV, sebagiannya milik taipan Harry Tanoesoedibyo, yang juga pendiri Partai Perindo.

Kebandelan ini membuat Menko Polhukam Mahfud MD mengancam memberi sanksi terhadap stasiun televisi (TV) swasta yang masih menggelar siaran TV analog. Mahfud menganggap beberapa stasiun televisi (TV) swasta itu ‘bandel’ lantaran tidak menghentikan siaran TV analog dan pindah ke digital. ASO merupakan perintah undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 dan telah lama dikoordinasikan dengan semua pemilik TV siaran.

Mahfud kemudian mengeluarkan surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) pada 3 November 2022 lalu. Terhadap yang membandel ini secara teknis telah dibuatkan surat pencabutan ISR. Apabila masih ada TV yang melakukan siaran melalui analog dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Jangan sampai pemerintah melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekadar administratif,” ujar Mahfud.

Secara waktu, Indonesia termasuk yang terlambat dalam melaksanakan ASO. Padahal ASO menguntungkan banyak, baik terhadap pelanggan karena akan mendapat gambar televisi yang lebih tajam dan bersih, juga pemerintah

Televisi analog diketahui “memakan” lebar spektrum frekuensi yang banyak. Ketika mereka pindah ke digital, penggunaan frekuensi jauh lebih sedikit dan efisien karena dapat digunakan bersama.

Sumbang PDB Rp 500 triliun

Frekuensi yang tersisa selebar 115 MHz, 90 MHz di antaranya akan dilelang untuk digunakan para operator seluler. Spektrum ini tidak hanya dapat digunakan untuk layanan 4G, tetapi juga 5G. Khususnya untuk layanan IoT (iternet of things) bagi pengendalian dan pengaturan sistem pertanian, perkebunan, peternakan dan sebagainya, misalnya untuk jadwal sebaran pestisida serta penjatahan pupuk dan catu makanan.

Beralihnya hampir 700 penyelenggara siaran televisi membuka kesempatan Kementerian Kominfo meraih PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sekitar Rp 7 triliun setahun dari lelang dan BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi. Atau sekitar Rp 77 triliun hingga 2033, sesuai masa lisensi operator seluler yang 10 tahunan.

 

Dampak terhadap penciptaan bisnis pun melonjak, yang akan menyerap hampir 250.000 tenaga dengan kesempatan munculnya 180.000-an bisnis baru hanya dalam lima tahun mendatang.

PDB, produk domestik bruto demikian juga akan terkerek. ASO akan memberi kontribusi sekitar Rp 500 triliun kepada PDB melalui akselerasi transformasi digital, yang sejak dekade lalu digalakkan pemerintah.

Menurut Mahfud MD, migrasi TV ke digital akan memacu pertumbuhan konten lokal selain menciptakan keberagaman konten dan industri penyiaran konten yang edukatif dan kreatif. Proses migrasi berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal.

Akibat ASO, televisi analog tidak lagi bisa digunakan. Alternatifnya hanya dua, pesawat televisi dibuang atau pemilik melengkapinya dengan alat untuk menangkap siaran digital yang namanya STB (set top box) dari pasar. Untuk rumah tangga kurang mampu, pemerintah dan penyelenggara siaran televisi digital menyediakan subsidi berupa 5,6 juta STB. (*)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled