sinyal.co.id
Gigi pemerintah makin tajam terhadap berbagai vendor alat teknologi yang selama ini memasukkan produknya tanpa mau membangun pabrik atau fasilitas di Indonesia. Paling tidak vendor ponsel pintar yang selama ini merasa di atas angin karena kelemahan penerapan hukum dari para petinggi kita.
Contohnya BlackBerry (BB) yang di dunia sudah ditinggalkan penggemarnya yang lebih memilih produk Apple atau Samsung yang saat ini makin mendunia mengalahkan merek lain. Masalahnya, BB terlalu angkuh untuk mengadopsi teknologi yang sedang “moncer” sementara dunia perponselan sudah beralih ke teknologi Android, di samping iOS dan Windows, yang akhirnya pengguna BB terbesar hanyalah Indonesia, tetapi BB memilih membangun pabrik di Malaysia.
Data resmi pemerintah, impor ponsel pada tahun 2014 mencapai 57 juta unit di luar ponsel selundupan, menimbulkan defisit perdagangan sebesar 3,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42 triliun lebih. Kebijakan pemerintah, ponsel pintar yang dapat mengakses minimal seluler generasi ketiga (3G) harus diproduksi di Indonesia dengan 30 persen komponennya menggunakan barang dalam negeri.
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ini bisa berbentuk sebagian perangkat lunak atau aplikasi, bisa berupa manufaktur dan investasi. Jika fokusnya manufaktur dari 30 persen itu bobot manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen dan aplikasi 10 persen.
Jika fokusnya aplikasi, maka bobot manufaktur hanya 10 persen, pengembangan 20 dan aplikasi 70 persen. Sementara fokus ke investasi, besaran bobot mulai dari 20 persen untuk investasi Rp 200 miliar sampai Rp 400 miliar, hingga bobot 40 persen untuk investasi satu triliun rupiah lebih.
Untuk fokus manufaktur, bobot pengembangan minimal 8 persen, tujuh aplikasi yang melekat (embedded) atau 14 games, dan aplikasi harus digunakan sedikitnya 1 juta orang dan harga minimal Rp 6 juta. Ada 17 perusahaan yang mampu membuat ponsel ber-TKDN antara lain Polytron, Evercoss, LG, BB Android, Samsung, Axioo, dan vivo.
Kabar terakhir, Apple yang diwajibkan membangun inovation center sebelum Desember berakhir, kini sudah menyatakan siap sehingga berhak atas bobot TKDN investasi 30 persen. Jika batas waktu tadi terlewati, semua produk Apple akan dilarang masuk Indonesia.
Menteri Kominfo Rudiantara meminta Apple membangun pusat inovasinya di luar Jawa, walau ada kendala akses ke pasar dan fasilitas pengangkutan, yang lebih cepat dan baik jika dibangun di Jawa. Selain masalah tadi investor juga akan merasa kesulitan mendapatkan SDM anak-anak muda yang berbakat perangkat lunak dan perangkat keras.
Meski sudah terlihat “garang”, ternyata antar petinggi Indonesia masih belum kompak. Batas yang menurut Kementeraian Kominfo adalah 31 Desember 2016, menurut Kementerian Perindustrian adalah 1 Juli 2017.
Hendro