SINYALMAGZ.com – Viralnya konten-konten hoax menjelang Pilpres 2019 di Tanah Air membuat aplikasi pesan instan WhatsApp mulai berbenah.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh aplikasi milik Facebook tersebut antara lain adalah dengan membatasi konten yang diteruskan (mem-forward pesan) hingga mengidentifikasi perilaku penggunanya.
Nantinya, nomor akun WhatsApp yang kedapatan melakukan perilaku abnormal, dalam hal ini berkali-kali meneruskan pesan ke berbagai nomor, maka berpotensi akan dihapus oleh WhatsApp.
Ketika nomor akun tersebut dihapus oleh pihak WhatsApp, maka pengguna tersebut tidak akan bisa memulihkan nomornya kembali.
Communication Lead Facebook Indonesia, Putri Dewanti, ketika ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, Senin (21/1/2019), mengatakan bahwa saat nomor dihapus oleh pihak WhatsApp, maka pengguna tersebut tidak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp dengan nomor yang sama.
“Sudah dihapus, hilang nomornya, tidak bisa dipakai untuk WhatsApp lagi.”, tutur Putri.
Sayangnya, tidak disebutkan berapa banyak jumlah akun WhatsApp milik pengguna di Indonesia yang sudah dihapus.
“Belum ada, tapi kalau di-take down akun-akun yang dilaporkan, ya memang sudah ada, tetapi spesifik angkanya belum tahu.”, katanya.
Pertemuan WhatsApp dan Kominfo
Sebelumnya, Perwakilan WhatsApp bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta, pada hari Senin (21/1/2019) lalu.
WhatsApp diwakili oleh VP Public Policy and Communication, Victoria Grand, dan Head of Public Affair WhatsApp, Carl Woog.
Dalam pertemuan tersebut, mereka berbicara tentang upaya WhatsApp dalam menangani konten-konten hoax yang menjadi viral karena dibagikan secara berantai.
Cara yang dilakukan WhatsApp adalah dengan membatasi berapa kali pesan diteruskan ke pengguna lain, dalam hal ini adalah lima kali.
Hal tersebut pun diapresiasi oleh Menkominfo, Rudiantara. Bahkan menurutnya, pihaknya telah membicarakan pembatasan jumlah forward ini sejak jauh hari.
“Fitur ini untuk membatasi jumlah forward, dan untuk mengurangi potensi viralnya hoax. Sebenarnya kami sudah bicara tentang hal ini sejak September 2018, tapi memang belum diumumkan kepada orang-orang.”, ujar Rudiantara di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
Rudiantara mengatakan, WhatsApp sendiri sudah dua bulan terakhir melakukan pengujian beta terhadap fitur baru ini.
“Akan efektif berlaku mulai 21 Januari 2019. Tetapi itu waktu Amerika, jadi di sini efektif mulai besok.”, tutur dia.
Menkominfo pun mengapresiasi upaya WhatsApp membatasi jumlah forward pesan ini.