WWW.SINYALMAGZ.COM – XL Axiata menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) meminta persetujuan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan HMETD, 10 Agustus 2022. RUPS sesuai ketentuan Pasal 15 POJK No. 32/2015 dan perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, untuk membayar hutang.
PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia sebsagai bagian kegiatan usaha utama. “Juga peruntukan lain yang mendukung pertumbuhan bisnis yang akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” kata Direktur & CFO XL Axiata, Budi Pramantika.
Budi menyampaikan, jumlah maksimal penerbitan saham baru dengan memberi HMETD, bernominal Rp 100 per saham, sebanyak-banyaknya 2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham baru. HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham Perseroan untuk membeli saham baru.
Saham baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, memiliki hak yang sama dengan saham-saham lain yang telah dikeluarkan sebelum PUT III. Sesuai POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam menambah modal dengan HMETD serta dokumen pendukungnya kepada OJK untuk dinyatakan efektif.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB soal PUT III dengan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perseroan memperkirakan PUT III dapat memperkuat struktur permodalan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan kegiatan usaha utama. Juga peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berpengaruh positif terhadap kondisi keuangannya.
Apabila tidak ada atau sebagian pemegang saham melaksanakan HMETD yang mereka miliki, seluruh sisa saham baru akan dibeli oleh pembeli siaga, siapanya akan ditunjuk kemudian. Jika pemegang saham tidak melaksanakan HMETD, persentase kepemilikannya akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49% (dua puluh koma empat puluh sembilan persen).
Perseroan berencana menggunakan seluruh dana dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar utang.
Di agenda kedua, RUPSLB memberi persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan pelaksanaan PUT III Dengan HMETD.
Di agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan anggota dewan komisaris, menyusul surat pengunduran diri Dato’ Mohd. Izzaddin Bin Idris selaku anggota Komisaris Perseroan. Dengan demikian susunan anggota dewan komisaris perseroan, Presiden Komisaris Dr. Muhamad Chatib Basri, komisaris Dr. Hans Wijayasuriya (Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya), Vivek Sood, Dr. David R. Dean. Komisaris Independen Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja dan Julianto Sidarto. (*)