Rabu Besok, Batas Akhir Pendaftaran PSE

Hingga, Senin (18/07), pada situs Kominfo, baru ada 87 PSE (penyelenggara sistem elekstronik) asing yang terdaftar, di antaranya Telegram, TikTok, Mobile Legends, Ragnarok X, Glance, Shareit, Linktree, Change.org, Spotify. Sementara yang besar-besar, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, Youtube, Google, Yahoo, dan Bing belum terdaftar.

Menurut Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE lingkup privat bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpecaya, dan bertanggung jawab.

Pemerintah akan memutuskan akses bagi aplikasi-aplikasi yang tidak mendaftar paling lambat Rabu, 20 Juli 2022. “Segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Menkominfo Johnny G Plate, Senin, di Cimahi, seperti dikutip dari Antara.

Johnny mengatakan, negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan aturan yang serupa bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di negara mereka. Karenanya jika tidak mendaftar, aplikasi itu ilegal di Indonesia.

Ketentuan pendaftaran bagi PSE lingkup privat diatur dalam PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Turunannya, Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Yang wajib mendaftar, portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang melayani perdagangan, transaksi keuangan, pengiriman materi atau muatan digital berbayar, layanan komunikasi, mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi. Kominfo mengingatkan PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) dan akan memblokir PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing yang tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Blokir cara terakhir

Yang dimaksud PSE, adalah seseorang, instansi negara, badan usaha, maupun masyarakat yang memberikan akses serta melakukan pengelolaan terhadap suatu sistem elektronik. Dalam memberikan akses tersebut, suatu PSE dapat menggunakan sistem yang dimiliki untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.

Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE dibedakan menjadi dua jenis, lingkup publik dan lingkup privat dan Kominfo hanya menyoroti PSE lingkup privat, sementara PSE lingkup publik milik penyelenggara negara tidak. Ini mengingat fungsi dan peran PSE lingkup publik mewujudkan kebijakan dan pengembangan strategi nasional berbasis e-Government yang terintegrasi.

PSE lingkup privat berada dalam pengawasan kementerian atau lembaga sesuai aturan yang berlaku. Misalnya PSE penyedia jasa transaksi elektronik diawasi OJK, atau penyedia layanan gim game di bawah pengawasan Kemenparekraf.

Ketentuan operasional PSE lingkup privat diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE lingkup privat wajib mendaftarkan diri minimal 6 bulan setelah regulasi PSE berlaku. Pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA).

Platform digital, seperti FB hingga Google yang tidak melakukan pendaftaran, dikatakan tidak serta merta diblokir, kata Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi. Setidaknya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga yang secara langsung berperan sebagai pengawas PSE tersebut.

Kominfo, katanya, akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut. Mereka juga akan berkomunikasi dengan PSE-PSE tadi.

Jika PSE tidak kooperatif dan gagal memberikan keterangan dan alasan yang menurut Kominfo dapat diterima, pemutusan akses alias pemblokiran menjadi cara terakhir untuk diterapkan. “Jika memenuhi persyaratan, kami melakukan normalisasi,” ujar Dedy. (hw)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled