WWW.SINYALMAGZ.COM – PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), dinyatakan Menkominfo Johnny G Plate menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio selama dua tahun, 2019 dan 2020. STI diberi izin menggunakan frekuensi pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz.
Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR tahun keempat dan tahun kelima masa laku izin itu berdampak terhadap pemasukan negara. Tetapi STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersil menggunakan pita frekuensi itu.
Menteri tidak menyebutkan berapa besar nilai tunggakan itu, namun STI diakui telah mengajukan keberatan. “Keberatan PT STI ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga gugatan yang baru diajukan tanggal 16 April 2021, dianggap telah lewat waktu,” kata Plate.
Menkominfo menyatakan, pihaknya pun belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Kominfo akan mengikuti proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” katanya.
Namun kata menteri, jika gugatan dikabulkan pengadilan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi. Juga kerugian negara dengan gagalnya pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang jadi kewajiban STI.
Produk STI di antarnya N1 yang banyak hadir di berbagai pedesaan di Indonesia. (*)