WWW.SINYALMAGZ.COM – Pinjaman online tumbuh subur di negeri kita, seiring dengan munculnya berbagai bisnis online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai total uang yang beredar dari bisnis pinjaman online mencapai Rp 116 triliun. Sementara peminjamnya atau yang memiliki rekening mencapai 27 juta lebih. Dengan kata lain lebih dari 10 persen penduduk Indonesia meminjam dana lewat online.
Sedangkan lembaga teknologi finansial termasuk start up yang tercatat mengoperasikan bisnis pinjaman uang di OJK sebanyak 158 saja. Di luar itu masih banyak yang ilegal.
Fintech-fintech ilegal alias abal-abal bisa beroperasi meski tanpa izin. Mereka menggunakan berbagai kanal digital untuk berpromosi. Mulai media sosia, email, hingga memiliki website sendiri. Para perusahaan teknologi finansial ini didukung oleh dana yang cukup besar, dan dana ini dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Mereka mengiming-imingi peminjaman uang dengan jumlah berapapun, metode atau proses yang ringkas dan mudah. Tetapi, seringkali di balik iming-iming tersebut ada tipu muslihat yang di luar dugaan dan melanggar aturan.
Mereka para fintech ilegal ini beroperasi layaknya rentenir. Rentenir online yang menghalalkan segala cara jika nasabahnya tak bisa atau lupa membayar pinjaman.
Adapun ciri-ciri fintech ilegal yang bekerja bak rentenir ini antara lain;
PROSES CEPAT BUNGA TINGGI
Mereka mencari nasabah dengan menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat. Bahkan dalam hitungan jam uang pinjaman sudah bisa keluar. Saking cepatnya, sampai nasabah tak sempat membaca kontrak yang tertulis dan tersebut bunga tinggi. Dengan kata lain jika wanprestasi Anda akan dikenai denda yang tinggi pula. Padahal OJK memiliki aturan batas bunga dan denda.
DATA PRIBADI DIGUNAKAN
Biasanya Anda akan diminta menyetor data pribadi yang terdiri berbagai item, termasuk akun media sosial Anda. Kabarnya ada pula yang meminta akses ke nomor kontak calon nasabah. Sementara OJK hanya mengatur pembatasan data pribadi yang boleh diminta oleh penyedia fintech. Jika Anda tahu, akses yang bebas ini akan digunakan sebagai “senjata” jika proses pengembalian tidak lancar.
PENAGIHAN KASAR
Pada saat lupa atau tak bisa membayar pinjaman, fintech ilegal melakukan segala cara. Dari mulai meneror, mengintimidasi, menyebarkan informasi ke umum, hingga menginformasikan ke pimpinan perusahaan Anda. Sedangkan OJK memilik aturan tata cara penagihan, termasuk standarisasi debt collector. Para penagih ini harus memiliki sertifikasi.
TAK ADA CALL CENTER
Para rentenir online ini mungkin menampilkan call center, namun hanya sekadar formalitas. Nomor maupun jenis call center yang ditampilkan tidak dapat dihubungi, bahkan tidak online selama 24 jam. OJK menemukan pula fintech-fintech nakal yang ternyata berkantor di luar negeri (karena online) bahkan beralamat palsu di Indonesia.
PENGELOLANYA TERUJI
OJK telah mengatur fintech pinjaman dana sampai memastikan persyaratan bagi pengelola. Para pengelola (direksi dan beberapa level di bawahnya) harus mengikuti ujian kompetensi. Dengan kata lain jika tidak mengikuti atau tidak lulus, maka ia tidak dibenarkan menjalankan bisnis ini.
Selain itu layanan aplikasi yang dikelola pun ikut tersertifikasi. Di mana aplikasi fintech harus memiliki ISO 27001.
Jadi, jika Anda kepepet keuangan dan ingin meminjam, pastikan siapa lembaga yang layak Anda pilih. Meskipun ada tawaran melalui SMS atau WhatsApp, sebaiknya teliti dulu sebelum memilih.
Jika Anda menjadi korban atau menemukan perusahaan fintech yang bekerja seperti rentenir silakan laporkan ke: https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan.
Kemudian jika Anda menemukan ada nomor pengguna yang menggunakan nomor XL Axiata dapat juga melaporkan ke: https://www.xl.co.id/id/bantuan/lain-lain/hubungi-kami