SINYALMAGZ.com – Pasca diberlakukannya sistem registrasi pada Kartu Perdana, kini setiap pemilik kartu wajib mendaftarkan identitasnya melalui sistem Registrasi.
Berikut ini adalah kode Registrasi Kartu Perdana Indosat, Smartfren, Tri (3), XL, dan juga Telkomsel.
Kode dan cara Registrasi Kartu Perdana, Indosat, Smartfren, Tri (3), XL, dan Telkomsel bisa kamu simak berikut ini.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Jika pengguna membeli nomor baru, hal pertama yang wajib dilakukan untuk mengaktifkan kartunya yaitu dengan cara Registrasi menggunakan Nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jika pengguna belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, maka akan ada beberapa mekanisme Registrasi yang bisa dilakukan.
Selain melalui SMS, kode dan cara Registrasi Kartu Perdana bisa juga melalui situs, aplikasi, atau mendatangi gerai-gerai resmi masing-masing operator.
Berikut cara Registrasi Kartu Perdana melalui SMS.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru.
– Bagi pengguna baru Tri (3), Smartfren, dan Indosat, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: #16 digit NIK, #16 digit nomor KK.
– Bagi pelanggan baru XL, maka pengguna wajib mengirim SMS dengan format: DAFTAR #16 digit NIK #16 digit nomor KK.
– Bagi pelanggan baru Telkomsel, diwajibkan mengirim SMS dengan format: REG 16 digit NIK #16 digit nomor KK.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama).
– Bagi pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri (3) bisa mengirimkan SMS dengan format: ULANG #16 digit NIK #16 digit nomor KK.
– Bagi pengguna XL, dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG #16 digit NIK #16 digit nomor KK.
– Bagi pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG #16 digit NIK #16 digit nomor KK.
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila Registrasi sukses atau tidak. Misalnya, karena nomor NIK atau KK salah.
Pelanggan juga wajib menggunakan nomor NIK dan KK yang asli. Pasalnya, NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan, karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).