Izin Frekuensi Dicabut, Bagaimana Nasib Pelanggan First Media dan Bolt?

SINYALMAGZ.com – Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3 GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA). Dua di antaranya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan Bolt).

Jika SK tersebut telah ditandatangani oleh para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya mulai hari ini, Senin (19/11/2018).

Lantas, bagaimana nasib pelanggan?

Mengenai nasib pelanggan pasca-pencabutan frekuensi dari ketiga operator tersebut, maka Kominfo menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lain.

“Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka.”, ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu.

“Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional.”, lanjut pria yang kerap disapa Nando itu.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu.

“Mereka (PT First Media Tbk dan PT Internux) juga kan punya layanan kabel, jadi seharusnya pelanggan bisa dialihkan ke sana.”, tuturnya.

Layanan First Media yang dicabut

Simpang siur mengenai dicabutnya izin frekuensi PT. First Media Tbk dipastikan tidak akan berdampak pada layanan dari merek dagang “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk.

Alasannya, dalam keterangan resmi yang diterima, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

PT First Media Tbk merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaran jaringan lokal berbasis packet switched, baik melalui kabel dan pita frekuensi 2,3 GHz.

Sementara layanan First Media yang dioperasikan PT Link Net merupakan layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet berbasis kabel menggunakan Hybrid Fiber Coaxial (HFC).

Jadi, pencabutan izin frekuensi pada PT First Media tidak akan berdampak pada layanan First Media yang berbasis kabel koaksial dan fiber optic sebagai medium penghantar.

Sebelumnya, gugatan hukum yang dilayangkan PT. First Media Tbk pada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled