SINYALMAGZ.com – Di media sosial saat ini ramai beredar foto seremoni sebuah pernikahan. Namun anehnya, pernikahan tersebut digelar di area stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Sontak, kejanggalan ini menuai polemik.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Instagram bernama Mbah Kung, @ketoprak_jowo, terlihat panggung pernikahan itu cukup megah. Dan ada pula papan penanda SPBU.
Sementara jalur masuk dan jalur keluar pun dijadikan area pernikahan. Terlihat juga pengeras suara di dekat mesin pengisi bahan bakar.
Foto pernikahan tersebut diunggah pada hari Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respons sebanyak 22.291 kali.
Penjelasan Pertamina
Terkait beredarnya foto pernikahan di area SPBU, Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero), Yudi Nugraha, akhirnya angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa seremoni pernikahan itu dilakukan di agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.
“Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai.”, ujar Yudi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/10/2018).
Adapun pernikahan ini dilakukan di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.
Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM, yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerjasama antara Pertamina dan mitra usaha.
“Kontrak kerjasama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur.”, ujar Yudi.
Sementara itu, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.
Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai, karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.
“(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerjasama, sehingga akan dijatuhkan sanksi.”, ujar Yudi.
“Sanksinya berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan, khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional.”, tegas Yudi.