sinyal.co.id – Kata Presiden Direktur PT XL Axiata, Dian Siswarini, pemerintah seyogyanya sudah menyiapkan spektrum frekuensi di rentang 15 GHz atau 28 GHz tahun depan agar operator dapat mengimplementasikan teknologi ini pada tahun 2020.
Penyediaan spektrum super tinggi ini perlu segera, katanya, agar dapat cocok dengan desain jaringan dan
perangkat pelanggan (device) yang akan disiapkan operator.
Tampaknya Dian berharap agar kesalahan pemerintah sebelumnya ketika Indonesia mulai mengadopsi teknologi 4G LTE tidak terulang lagi.
Tahun 2010 operator sudah melakukan uji coba dan pengenalan teknologi 4G LTE kepada masyarakat, namun spektrum yang dibutuhkan baru diberikan pada 2015.
Teknologi yang beda dengan 4G, layanan 5G juga diarahkan berbeda. Bagi operator, frekuensi super tinggi, 28 GHz di satu sisi membuat kapasitas berlipat ganda, namun di sisi lain investasi cukup tinggi.