Beredar kabar bahwa Menkominfo Rudiantara menunda penerapan tarif baru interkoneksi. Menkominfo Rudiantara disebutkan menunda penerapan tarif baru interkoneksi tersebut sembari menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI.
Seperti kita ketahui Surat Edaran (SE) Menkominfo berisikan penurunan biaya interkoneksi antar operator, dari Rp 240 menjadi Rp 204. Adapun SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang dirilis pada 2 Agustus 2016 tersebut, ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia. Surat Edaran tersebut berisikan penurunan rata-rata 26{6d4da31955223774f92dce3d293cb7e669764550633ee25cdb7e9d5f0678e9b3} pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku pada 1 September 2016.
Namun CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli dalam keterangannya kepada SINYAL (31/8), menyatakan bahwa Indosat Ooredoo sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh sebab itu, selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru.
Alexander Rusli memastikan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, pihaknya akan tetap menerapkan tarif baru interkoneksi tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara bisnis (B2B).
“Kami memandang bahwa kebijakan menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26{6d4da31955223774f92dce3d293cb7e669764550633ee25cdb7e9d5f0678e9b3} merupakan kebijakan pro rakyat, karenanya harus didukung oleh semua pihak. Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat,” pungkas Alex. (Wahyu)