Sinyalmagz.com – Batas akhir registrasi ulang kartu selular pra-bayar telah berakhir ini, Rabu (28/2/2108). Namun tercatat, masih ada sekitar 70 juta lebih nomor telepon yang belum melakukan registrasi.
Ahmad Ramli, selaku Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Kominfo dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga hari terakhir batas waktu registrasi ulang kartu pra-bayar tercatat ada 305 juta nomor yang sudah melakukan registrasi.
“Jumlah kartu SIM yang beredar sekitar 376 juta nomor sedangkan yang sudah melakukan registrasi sekitar 305 juta nomor, jadi ada 70 juta lebih nomor yang belum diregistrasi.”, ujar Ramli, dalam keterangan resminya yang dilakukan di kantor Kominfo, Jakarta (28/2/2018).
Dari total 305 juta nomor yang melakukan registrasi, tercatat ada 140 juta nomor yang merupakan pelanggan Telmomsel, 101 juta nomor pelanggan Indosat Ooredoo, 42 juta pelanggan XL Axiata, 13 juta pelanggan Smartfren, 5,8 juta pelanggan H3I, dan 9000 pelanggan Sampoerna Telecom.
Lebih lanjut, disampaikan Ramli, pelanggan selular yang belum melakukan registrasi hingga 28 Februari ini akan diblokir layanannya. Sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar dan tidak bisa mengirim SMS.
“Pelanggan akan diblokir layanannya, tetapi dalam kondisi ini pelanggan masih bisa mengakses nomor layanan registrasi untuk mendaftarkan nomornya. Barulah setelah itu blokirnya dibuka.”, ungkapnya.
Terkait registrasi ulang kartu selular pra-bayar sendiri, Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu pra-bayar untuk dapat melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 29 Februari 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016.
Menurut Agung Harsoyo, selaku Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan registrasi kartu pra-bayar sangat tinggi.
Ini ditunjukkan dengan 240 juta pelanggan pra-bayar yang telah melakukan registrasi kartu pra-bayarnya.
Meski terbilang sukses, namun BRTI tidak akan berhenti sampai di situ. Agung mengatakan bahwa hingga tanggal 28 Februari 2018, BRTI dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi pra-bayar melalui televisi maupun radio serta iklan layanan masyarakat.