VIRAL! Tersebar Video Panas Siswi SMA dan Mahasiswa di Kerawang

SINYALMAGZ.com – Video panas yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiswa kembali tersebar ke publik. Tersebarnya video tersebut pun membuat siswi SMA yang berinisial AR (16) harus mundur dari sekolahnya.

AR terpaksa mundur dari sekolahnya setelah video panas yang menampakkan dirinya itu tersebar di sekolah tempat ia belajar, dan ditonton oleh teman-teman sekolahnya. Hal itulah yang membuat AR harus menanggung malu, dan memaksanya mundur dari sekolahnya.

Sementara itu, Polres Karawang telah menetapkan M (23) sebagai tersangka video persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya.”, ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (21/11/2018).

Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel dan tripod. Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.

“Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas.”, katanya.

Adapun untuk pelaku penyebaran video panas tersebut, hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat AR bersekolah.

Tersangka M (23), pelaku video panas terhadap AR (16).

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR, siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut. Namun pada Oktober 2018, video tersebut tersebar.

Terkait video hubungan badan tersebut, menurut M, dilakukan atas dasar suka sama suka. M sendiri mengaku telah berpacaran dengan AR selama satu tahun.

“Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka.”, ujar M.

Hanya saja, M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan AR satu kali. Ia merekam adegan itu hanya untuk koleksi pribadi.

“Satu kali, ya saat itu.”, katanya.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengungkapkan bahwa pada Juli 2018 keduanya melakukan check-in di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan oleh tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan M.”, tutur Slamet.

Slamet menyebut, tidak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut. Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali.”, ujarnya.

Kemudian, Slamet melanjutkan, pada Oktober 2018 AR meminta dikirimi video itu. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

“Tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau meng-copy dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya.”, ungkapnya.

Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, sempat memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.

“Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar.”, tambahnya.

“Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE.”, tegas Slamet.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled