UMKM Sisternet Berbadan Hukum

Sisternet XL Axiata memperbesar kontribusi dalam memberdayakan perempuan melalui peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”. Diselenggarakan webinar edukasi urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3) dengan pemateri Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.

Hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, namun jumlah pelaku yang paham pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil. Program edukasi ini salah satu wujud komitmen XL Axiata memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia.

Webinar diisi materi yang dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. “Legalitas jadi instrumen perkuatan jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata GH Corcom XL Axiata, Reza Mirza.

Webinar daring diikuti 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah, diawali pemahaman mengenai status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas pengurusan status hukum serta legalitas. Juga dibeberkan mengenai keuntungan bila mereka memiliki legalitas dan badan hukum, jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang berbadan hukum dan bukan badan hukum.

Diperkenalkan pada April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan dan mereka punya aplikasi digital yang bisa diakses melalui ponsel. Seiring semakin bertambahnya fitur dalam aplikasinya, bertambah pula anggota yang mengakses Sisternet. (*)

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled