Uganda Berlakukan Wajib Bayar Bagi Pengguna Medsos

SinyalMagz.com – Warganet Indonesia sungguh beruntung. Pasalnya, hingga detik ini masih bisa menikmati kemudahan akses media sosial. Meski ada beberapa platform media sosial yang diblokir, namun pemerintah tidak pernah meminta pembayaran pajak dari aplikasi media sosial maupun messaging seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan layanan sejenisnya lainnya.

Tentu hal ini sangat berbeda dengan negara lain di luar sana yang masih menerapkan kebijakan ketat pada akses media sosial. Salah satunya adalah Uganda.

Negara di benua Afrika itu menjadi salah satu negara yang punya kebijakan tidak populer untuk pengguna medsos. Misalkan saja, pemerintah setempat pernah memberlakukan larangan pada platform Facebook, Twitter, dan WhatsApp.

Yoweri Museveni (Presiden Uganda) merupakan sosok utama yang mengusulkan regulasi tersebut. Museveni melihat media sosial bisa jadi sarana propaganda dan dimensi baru bagi masyarakat Uganda. Apalagi, banyak kabar yang menyebutkan kalau rakyat Uganda tidak puas dengan kinerja Museveni selama 30 tahun terakhir, sehingga banyak yang menyuarakan petisi untuk melengserkan Museveni di media sosial.

Itulah sebabnya pada tahun 2016 lalu, Uganda sempat memblokir akses Facebook, Twitter dan juga WhatssApp.

Dan kini, kabar terbaru, pemerintah Uganda disebut-sebut sudah membuka larangan itu. Namun akan mengenakan pajak media sosial pada para penggunanya senilai USD 0,05 atau sekitar Rp 700 perhari untuk menggunakan platform media sosial.

“Kita membutuhkan uang untuk menjaga keamanan negara dan memperluas aliran listrik, sehingga orang bisa menikmati media sosial dengan lebih sering.”, ujar Museveni, seperti dikutip BBC.

“Uganda sangat membutuhkan pajak media sosial untuk mendorong pertumbuhan pendapatan nasional.”, ujar David Bahati (Menteri Dalam Negeri Uganda).

Pemerintah Uganda sendiri menilai pajak media sosial itu sangat murah, dan warga Uganda tidak akan keberatan untuk membayarnya. Karena ada sekitar 2 juta warga Uganda yang merupakan pengguna medsos aktif, khususnya Facebook.

Peraturan itu berlaku mulai 1 Juli 2018 mendatang, dan belum jelas bagaimana cara pemerintah mengidentifikasi siapa saja warga Uganda yang mengakses jejaring sosial tersebut. Karena itu, peraturan ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled