Sinyalmagz.com – Batas akhir registrasi ulang kartu pra-bayar selular telah berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018). Dengan berakhirnya batas akhir ini, maka pelanggan yang belum melakukan registrasi akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (out going call) dan layanan pesan singkat keluar (out going SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi hingga tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (in coming call) dan menerima layanan pesan singkat (in coming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi hingga tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 akan dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
4. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai informasi, hingga hari terakhir pendaftaran ulang kartu SIM pra-bayar (28/2/2108), tercatat ada sekitar 70 juta lebih nomer telepon yang belum melakukan registrasi.
Ahmad Ramli, selaku Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Kominfo dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga hari terakhir batas waktu registrasi ulang kartu pra-bayar tercatat ada 305 juta nomor yang sudah melakukan registrasi.