Beberapa hal sebenarnya diinginkan oleh pemerintah Indonesia dari Facebook adalah penjelasan penyalahgunaan data pribadi, jaminan perlindungan data pribadi yang mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016, serta adanya hasil audit tentang aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga secara rinci.