SINYALMAGZ.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR mendapat banyak kritik dari publik, terutama oleh para musisi Tanah Air. Pasalnya, RUU Permusikan itu dianggap memuat sejumlah “Pasal Karet” yang dianggap dapat mengancam musisi dan seniman musik.
Aksi penolakan itu juga dituangkan dalam petisi melalui Change.org. Danila Riyadi adalah musisi yang memulai petisi tersebut kemarin.
Suara penolakan terhadap RUU Permusikan ini juga digaungkan melalui Twitter, Senin (4/2/2019). Bahkan, tagar #TolakRUUPermusikan sudah menjadi trending topic di Indonesia.
Tak hanya musisi dan seniman musik yang menggaungkan penolakan melalui tagar #TolakRUUPermusikan, banyak juga dari netizen yang menyuarakan kritik terhadap RUU Permusikan tersebut.
Mereka menyoroti pasal yang dianggap merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.
Musik adalah ekspresi yang beberapa lirik lagu tidak bisa dimaknai secara tertulis.
Kekhawatiran akan konten harus dilawan dengan konten.
Musik harus bebas dari pasal busuk.#TolakRUUpermusikan pic.twitter.com/3O5sdk0XA9— faisal amar (@onedancebox) February 3, 2019
Langkah kami dan banyak teman lainnya terhadap RUU Permusikan yang masih dangkal landasannya. #tolakRUUpermusikan pic.twitter.com/48ti1t6IXe
— Bottlesmoker (@bottlesmoker) February 3, 2019
Mau BEBAS BERKARYA DONGGGG BANGGGGGGG#TolakRUUPermusikan pic.twitter.com/cS7Gtjjztt
— Gerald Situmorang (@geraldhiras) February 3, 2019
Musik dibatasi
Buku dihabisi
Hidup dibohongiYang katanya negara demokrasi, tapi kritik sedikit yg disalahkan kaum kiri.
Generasi musik indonesia memang trah nya diciptakan mellow/cintacintaan, dan anti kritik. Buat apa demokrasi jika lirik kritik di habisi#TolakRUUpermusikan pic.twitter.com/kEP0oK65TB
— Dhimas (@DhimasHT_) February 2, 2019
Apa yang saya dengarkan itu apa yang saya suka. Bukan soal genre, popularitas dan kekinian. Karena musik tak selayaknya di buat bagan apalagi di kotak-kotakkan.
Saya #TolakRUUPermusikan pic.twitter.com/z9dhMfR9zP— Faishal Adib (@adib_faishal) February 3, 2019
Musik adalah ekspresi yang dapat menyatukan semua kalangan, kenapa harus di batasi? #TolakRUUPermusikan pic.twitter.com/M8dpZiUkCn
— Zakiy Ramadlan (@zakiyramadlan) February 4, 2019
Nyatanya kreatifitas tidak bisa diatur atur, Jangan memenjarakan kreatifitas.
Demokrasi apanya ?.#TolakRUUpermusikan pic.twitter.com/OhiGbFXCLf
— Agung (@ilhmagung_) February 4, 2019
Takut ya, kalau rakyat terprovokasi gara-gara lirik lagu? Hhhh lucuuuu men cuk #TolakRUUPermusikan
— Annisa Ulfah (@annisaulfhm) February 4, 2019
Kotroversi Pasal RUU Permusikan
Sebelum RUU Permusikan disahkan, ada beberapa kontroversi yang sudah beredar terkait isinya. Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas.
Beberapa musisi menyebut RUU Permusikan seharusnya tidak perlu, karena bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air, meski ada beberapa yang mendukung.
Isi pasal 5 RUU Permusikan ini berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.
RUU Permusikan tersebut dianggap dapat membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.
Kemudian pasal 18 berbunyi, “Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”