SINYALMAGZ – Layanan berbagi video, Tik Tok, telah resmi diblokir di Indonesia sejak Selasa (03/07/18) kemarin. Meski demikian, pemblokiran tersebut bersifat sementara. Menkominfo menjanjikan akses layanan Tik Tok dapat dibuka kembali. Syaratnya, mereka harus membersihkan dan menjaga kontennya.
“Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platform-nya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia.”, ujar Rudiantara.
“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali.”, terangnya.
Hal serupa juga dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, bahwa pemblokiran layanan Tik Tok bersifat sementara.
Menurut Semuel, untuk sementara tetap diblokir hingga pengelola Tik Tok memenuhi beberapa syarat utama.
Syarat yang harus dipenuhi Tik Tok agar tetap bisa diakses, diungkapkan Semuel yaitu berkomitmen menjaga konten positif dan menghindari negatif.
Tidak hanya itu saja, dikatakan Semuel, apliksai Tik Tok juga harus memiliki tim monitoring di Indonesia, memiliki pusat monitoring di Indonesia, serta berkomitmen melaksanakan hal- hal yang diminta berkenaan konten negatif dengan respon yang cepat.
Kominfo, dikatakan Semuel, juga sudah dihubungi, dan untuk langkah selanjutnya semua tergantung dari Tik Tok.
Semuel pun menyebutkan kalau Kominfo sudah menghubungi Tik Tok dan semua tergantung dari Tik Tok untuk mengambil langkah selanjutnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga mereka memenuhi syarat-syarat di atas
Sebagai informasi, setidaknya ada 8 Domain Name System (DNS) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengaku bisa saja membuka kembali akses platform populer tersebut, asalkan sang pemilik aplikasi mau memenuhi syarat.