Sarana dan Prasarana Telko jadi Objek Vital Nasional

Misalnya saja Keputusan Menteri (KM) Perhubungan (saat pos dan telekomunikasi masuk Departemen Perhubungan) No 72 Tahun 2004 Tentang Obyek Vital Transportasi, Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 1 ayat (d) KM tadi menyebutkan obyek vital adalah: kantor pos tertentu, stasiun satelit bumi, sentral telepon dan peralatan penunjang lainnya, serta stasiun monitoring frekuensi radio dan orbit satelit.

Perkembangan teknologi telekomunikasi sejak dekade ‘90-an membuat peran strategis Sentral Telepon Otomat (STO) tereliminasi karena industri sudah bergerak dari layanan jaringan kabel (wireline) menjadi jaringan nirkabel (wireless) berupa layanan seluler.

Walaupun dalam industri telekomunikasi seluler ada MSC yang merupakan semacam sentral, perangkat berupa menara serta BTS yang digendongnya yang sangat vital dalam memberi layanan kepada masyarakat pelanggan, tidak terakomodasi oleh KM 72 tadi.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled