Ketidaktersediaan aturan perundangan yang aktual membuat rentan industri telekomunikasi akibat manuver-manuver pihak yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan contoh aktual karena belum pernah diganti atau direvisi hampir selama dua dekade.
Perubahan hanya dilakukan pada aturan perundangan hierarki di bawahnya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Menteri (KM) yang menjadi peraturan pelaksanaan UU 36/1999 tadi.
Sejalan dengan dinamika masyarakat, aturan-aturan pelaksanaan itu seringkali segera tidak sesuai lagi dengan kebutuhan industri.