Sektor informasi dan komunikasi seharusnya mendapat perhatian dan pengamanan agar sumbangan dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, BHP frekuensi, dan USO (Universal Service Obligation) meningkat.
PNBP Kementerian Kominfo naik dari Rp11,3 triliun pada tahun 2011 menjadi lebih dari Rp13 triliun pada 2015.
Tidak hanya untuk pemerintah pusat, sektor informasi dan komunikasi pun mengucurkan rezekinya kepada pemerintah daerah dengan membayar IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Retribusi Pengendalian Menara (RPM), dan PBB.
Saat ini diperkirakan ada 80.000 menara diseluruh Indonesia. Jika Retribusi IMB dihitung 1,75 persen dari anggaran pembangunan 80.000 menara yang masing-masing sekitar Rp500 juta, maka pemda mendapat Rp700 miliar, dari RPM setiap menara Rp5 juta setahun atau Rp400 miliar rupiah dan dari PBB Rp120 miliar.