Sarana dan Prasarana Telko jadi Objek Vital Nasional

Sementara pasal 38 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetis terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dipidana paling lama enam tahun dan denda Rp600 juta.

Dari kasus-kasus pelanggaran yang mengganggu potensi penerimaan Negara selain masalah kelancaran arus komunikasi, ATSI dan ASPIMTEL berharap sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai obyek vital nasional.

Ini sesuai dengan pasal 3 Keppres 63 tahun 2004 tentang Pengawasan Obyek Vital Nasional, yang pada penetapan dan pelaksanaannya harus berbentuk keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

ADV

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled