Sementara pasal 38 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetis terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dipidana paling lama enam tahun dan denda Rp600 juta.
Dari kasus-kasus pelanggaran yang mengganggu potensi penerimaan Negara selain masalah kelancaran arus komunikasi, ATSI dan ASPIMTEL berharap sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai obyek vital nasional.
Ini sesuai dengan pasal 3 Keppres 63 tahun 2004 tentang Pengawasan Obyek Vital Nasional, yang pada penetapan dan pelaksanaannya harus berbentuk keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
ADV