Mulai 1 Mei Yang Belum Registrasi SIM Card Pra-Bayar Akan Mati Total

SinyalMagz.com – Sesuai program registrasi ulang SIM Card pra-bayar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dalam PM Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017, maka mulai hari ini, atau tepatnya 1 Mei 2018, operator akan memblokir secara total semua pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu SIM.

Sebelumnya, pemblokiran juga sudah dilakukan mulai 16 April 2018 lalu.

Dalam keterangan melalui situs resminya, Kementeriaan Konunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan, bahwa pemblokiran total terhadap nomor pelanggan pra-bayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00.

Artinya, mulai tanggal 1 Mei 2018, seluruh layanan pada nomor pra-bayar seluler tersebut akan dinonaktifkan.

Kemkominfo menjelaskan, bahwa batas akhir registrasi ulang nomor pra-bayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu.

Sehingga seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total. Dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

Program registrasi kartu dan daftar ulang SIM Card pra-bayar dimulai sejak 31 Oktober 2017, dengan berbagai ketentuan hingga sampai pada pemblokiran total, hari ini.

Kewajiban registrasi pelanggan pra-bayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.

Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor pra-bayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.

Bahkan tak hanya melalui pesan singkat atau SMS saja, registrasi kartu SIM pra-bayar juga bisa dilakukan melalui internet.

Beberapa operator telekomunikasi ternama di Tanah Air antara lain Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren pun sudah menyediakan layanan pendaftaran kartu SIM pra-bayar melalui website mereka masing-masing.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled