Kata “Anies” dalam kalimat tersebut diduga merujuk pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Mobil Ratna sendiri diketahui diderek petugas Dishub saat parkir di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/4/2018) kemarin.
“Saya enggak salah, saya mencoba menjelaskan kepada mereka (petugas), saya enggak salah. Tahu-tahu mobil saya sudah dibawa kabur Dishub. Saya mencoba menghubungi Anies, lalu staff-nya yang urus.”, kata Ratna Sarumpaet yang dikutip dari Kompas.com.
Apa yang dilakukan Ratna itu, dikarenakan dirinya tidak merasa bersalah dengan posisi parkir mobilnya.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Ratna juga menanyakan peraturan yang terkait dengan perlakuan petugas Dishub pada mobilnya.
Ratna Sarumpaet menelepon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada hari Selasa (3/4/2018).
Namun teleponnya diangkat oleh salah satu staff Anies.
Kepada staff tersebut, Ratna menyampaikan kekesalannya kepada petugas Dishub yang dinilainya sewenang-wenang. Pasalnya, Ratna dianggap memarkirkan mobilnya sembarangan di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan. Padahal tidak ada rambu dilarang parkir di sana.
“Saya mencoba menghubungi Anies, lalu staff-nya yang urus akhirnya. Staff-nya bilang sekitar jam 10.00 mobilnya bisa diambil.”, ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Meski demikian, Ratna menolaknya. Ratna meminta petugas Dishub meminta maaf dan mengantarkan mobil ke rumahnya.
Sekitar pukul 11.00, sejumlah petugas Dishub datang ke rumah Ratna dengan mengantarkan mobil miliknya.
“Dishub sudah salah menderek mobil saya, padahal tidak ada rambu-rambu. Dishub harus berani minta maaf dan mengembalikan mobil saya. (Akhirnya mobil) dikembalikan dan (petugas) minta maaf juga.”, ujar Ratna.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek peristiwa tersebut.
“Saya cek, ya, karena data penderekan hanya dilaporkan jumlah (mobil yang diderek), bukan nama pemilik atau pengemudi.”, ujar Sigit.
Mobil Ratna sendiri diderek petugas karena dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.