Skema yang diterapkan pemerintah adalah “declaration of conformity” atau pernyataan kesesuaian dalam proses evaluasi dokumen untuk menerbitkan sertifikat.
Skema deklarasi semacam ini didasarkan pada ISO 17050 yang diterapkan pada perangkat telekomunikasi yang berisiko rendah, termasuk juga untuk produk ponsel yang dianggap memenuhi standar.
Untuk pengembangan produk dalam negeri, skema ini bisa diajukan oleh pabrikan lokal dengan menggunakan hasil uji yang belum diakreditasi tetapi telah lulus supervisi Dirjen SDPPI.
Kebijakan ini akan akan berjalan seiring regulasi tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang berlaku bagi ponsel pintar generasi keempat, 4G LTE (Long Term Evolution) mulai 1 Januari 2017 lalu.
Dengan demikian jika vendor tidak mematuhi kebijakan TKDN, kebijakan proses penyederhanaan sertifikasi tidak berlaku bagi mereka.