sinyal.co.id – Ada prosedur atau pengajuan sertifikasi yang berbekalkan hasil uji dari laboratorium-laboratorium yang punya reputasi kelas dunia yang diakui GCF atau Asosiasi Industri Ponsel (CTIA – Cellular Telephone Industries Association).
Selain hal yang disebutkan di atas, juga bisa dari hasil uji laboratorium terakreditasi lain yang telah mendapat pengakuan dari Dirjen SDPPI Kemkominfo.
Kebijakan dalam peraturan Menteri Kominfo itu menyebutkan tiga syarat kedudukan. Pertama, pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah RI.
Kedua, badan hukum di wilayah RI yang ditunjuk sebagai perwakilan atau penyalur resmi pemilik merek yang berada di luar negeri. Ketiga, badan hukum RI yang membuat alat dan perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar negeri.