Polda DIY Tangkap Pencuri STB XL Satu XL Axiata

  • XL Axiata dan Polda DIY sigap menangkap pelaku pencurian.
  • Pelaku memanfaatkan peran sebagai vendor teknisi.
  • Barang lalu dijual kembali melalui sejumlah e-commerce.

WWW.SINYALMAGZ.COM –  Modus pencurian dan penipuan perangkat elektronik di rumah-rumah memarak. Salah satunya terjadi di kawasan Yogya, di mana sejumlah STB (Set Top Box) jadi sasaran.

Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pihak vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU.  Kemudian aksinya  melakukan pencopotan perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan. Di sisi lain pelaku sangat mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang perangkat STB XL SATU/XL HOME olehnya. Selanjutnya pelaku mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjual perangkat tersebut melalui aplikasi e-commerce.

Maraknya modus ini membuat XL Axiata bersama kepolisian segera melakukan investigasi. Hasilnya Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta berhasil membekuk oknum pencuri sekaligus penadah perangkat STB XL SATU di wilayah Kabupaten Bantul, pada 11 Juli 2024. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku, yaitu Agung Rejeki bin Subarjo (34 tahun), warga Kabupaten Bantul. Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 27 perangkat STB XL SATU milik PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).

 STATUS TEKNISI

Menurut Kanit I Ditreskrimum Polda DIY AKP Irvan Andhi Prasetya, S.H., M.I.P., ’’Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, bisa kita ketahui modus operandi penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan yang dilakukan oleh oknum pelaku.

Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pihak vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL SATU untuk melakukan pencopotan perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan. Hal ini terjadi  karena pelaku sangat mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang perangkat STB XL SATU/XL HOME olehnya.

Menurut Irvan, pelaku kemudian melakukan pencopotan dan pengambilan sendiri perangkat STB yang dimaksud secara ilegal. Setelah itu, pelaku mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjual perangkat tersebut melalui aplikasi e-commerce. Akibat aksi krimimal tersebut, pelanggan XL SATU mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati fasilitas TV berlangganan yang berada dalam STB tersebut.

Kasubdit 3 Jatanras Polda DIY AKBP I Wayan Artha Wirawan, SK.M., M.M, menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain. Di samping itu, Kepolisian DIY juga menghimbau, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi pencurian, penipuan dan penggelapan serupa agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Selain itu juga dihimbau agar masyarakat tidak membeli produk-produk dari XL SATU/XL HOME dengan cara melawan hukum.

MENGELABUI PELANGGAN

Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, “Atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda DIY akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, serta penadahan secara ilegal atas perangkat milik XL SATU/XL HOME dan rekanan di wilayah Provinsi DIY.”

“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU,” tambahnya.

Reza menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, namun para pelaku sempat mengelabui pelanggan.

XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.

 SET TOP BOX

STB adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog, sehingga dapat ditampilkan di TV analog. STB juga bisa disebut sebagai receiver TV digital atau dekoder

Penggunaan STB semakin masif sejak pemerintah memberlakukan siaran televisi digital yang semula berbasis analog.

STB bekerja dengan cara menangkap sinyal digital dari antena UHF, lalu mengolahnya menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog. STB juga dilengkapi dengan remote control yang memudahkan pengguna untuk mengontrol perangkatnya.

HINDARI PENIPUAN

 Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:

  • Menanyakan surat tugas kepada petugas XL SATU atau XL HOME yang berkunjung ke rumah. Semua petugas resmi XL SATU atau XL HOME dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas.  
  • Melakukan pengecekan identitas petugas XL SATU atau XL HOME ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL). (*)

BACA JUGA: Penipu XL Satu Ditangkap Polisi

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled