Pemerintah akan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi, dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani oleh D dan DA.
Selain pembinaan dan pendampingan untuk sang pengantin cilik tersebut, pemerintah juga akan memberikan edukasi untuk kedua orangtua mempelai.