SINYAL.co.id – Maraknya propaganda terorisme, kebencian dan radikalisme membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merasa perlu untuk memblokir Telegram.
Kepada para Internet Service Provider (ISP), Kominfo meminta pemutusan akses ke sebelas Domain Name System (DNS) Telegram.
DNS tersebut antara lain core.telegram.org, desktop.telegram.org, flora.web.telegram.org, flora-1.web.telegram.org, macos.telegram.org, telegram.me, telegram.org, t.me,venus.web.telegram.org, dan web.telegram.org.
Dengan pemblokiran tersebut, maka layanan Telegram versi web tidak bisa diakses. Jadi bagi yang terbiasa menggunakan Telegram di komputer terpaksa mencari alternatif lain.
Alasan Komfinfo Blokir Telegram
Kominfo merasa Telegram berbahaya bagi keamanan negara karena tidak memiliki Standard Operation Procedure (SOP) dalam menangani terorisme.
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia jika Telegram tak menyiapkan SOP untuk mengatasi konten yang melanggar hukum di aplikasi mereka.
“Kami imelakukan langkah ini sebagai upaya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lanjuta Semuel A. Pangerapan.
Ditegaskan juga bahwa langkah tersebut sesuai dengan Pasal 40 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mengatakan bahwa Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sayang sekali ya keputusan Kominfo ini dilakukan secara tiba-tiba pada 14 Juli 2017 lalu. Sehingga beberapa pengguna Telegram tak sadar ada pesan mereka yang tak diterima.
Mudah-mudahan pemblokiran ini bersifat sementara, karena sudah banyak pengguna Telegram yang bergantung pada aplikasi Messenger tersebut untuk berkomunikasi.