SINYALMAGZ.com – Miris! Gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Palu, Donggala, dan Sigi, ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tertentu untuk menyebarkan berita hoax alias berita bohong.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tak segan-segan menyebut bahwa pihak-pihak yang telah menyebarkan berita hoax tersebut sebagai orang yang tidak tahu diri.
“Padahal kita sedang jungkir balik membantu orang yang ada di sana, tapi masih ada yang menyebar hoax. Kalau seperti itu, berarti orang ini tidak tahu diri.”, ujar Rudiantara, saat melakukan konferensi pers terkait jaringan telekomunikasi di Sulawesi Tengah di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Rudiantara pun menuturkan bahwa pihaknya akan terus aktif untuk menindaklanjuti kabar hoax mengenai gempa yang terjadi di Sulawesi Tengah pekan lalu itu.
Rudiantara mengatakan, Kemkominfo setiap hari selalu mengais informasi yang tidak benar seputar peristiwa tersebut.
“Dirjen Aptika selalu mengais informasi lewat mesin crawling yang bertentangan dengan UU ITE. Jadi, kalau masih ada yang menyebar kabar hoax (soal gempa), orang itu tidak tahu diri dan sudah menghasut.”, tambah pria yang kerap disapa chief RA ini.
Lebih lanjut, Rudiantara juga mengklaim bahwa Kemkominfo tidak melabeli sebuah kabar palsu tanpa alasan.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan memberikan alasan di balik sebuah informasi yang dapat disebut sebagai hoax.
“Jadi, Kemkominfo bukan hanya menyebut hoax begitu saja, tapi ada alasannya. Setiap hari, kami juga mengumumkan berita apa saja yang termasuk hoax dan dapat dilihat di situs resmi, Kemkominfo,”, tutupnya.
Selain soal penyebaraan berita hoax, Rudiantara juga mengumumkan Keputusan Menteri untuk mempercepat penanggalungan persoalan telekomunikasi usai gempa yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Lewat Keputusan Menteri nomor 773 tahun 2018, Rudiantara menuturkan ada tiga poin penting dalam penanggulangan jaringan telekomunikasi di wilayah yang terdampak gempa. Salah satunya adalah kemudahan untuk pemberian izin penyiaran radio.