SinyalMagz.com – Skandal kebocoran data pengguna yang kembali terjadi untuk yang kedua kalinya, ternyata berimbas ke pengguna Facebook di Indonesia. Diketahui, penyalahgunaan data pengguna tersebut mencapai 87 juta orang, termasuk pengguna Facebook di Tanah Air.
Pengguna Indonesia sendiri dikabarkan mengalami kebocoran data pengguna Facebook sebanyak 1.096.666. Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan ketiga, setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Hal itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga, pada hari Selasa (10/04/2018),
Dalam Surat Peringatan Tertulis Kedua yang ditandatangani oleh Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, meminta kepada Facebook Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
“Selain itu, kami meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.”, ujar Semmy, dalam keterangan resminya
Dikatakan Semmy, Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kemkominfo meminta kepada Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Laporan tertulis hasil audit dijelaskan Sammy, dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
Kemkominfo juga menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Dimana aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
Oleh sebab itu, Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 lalu, yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, Pemerintah juga telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan ke Kemkominfo.