sinyal.co.id
Membanggakan ketika Pemerintah RI bisa tegas melaksanakan kebijakan pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produksi ponsel pintar 4G LTE, yang harus 40 persen, sehingga industri dalam negeri bisa tumbuh. Indonesia punya potensi pasar dan ekspor sehingga bisa memaksakan hal itu kepada para vendor membangun pabrik ponsel di Indonesia.
Vietnam saja yang negara kecil dan penduduknya tidak sampai 20 juta bisa menekan vendor untuk bangun pabrik ponsel dan mengekspornya, antara lain ke Indonesia. Potensi pasar ponsel di Indonesia sangat tinggi, tahun 2014 saja impor ponsel kita senilai 3 miliar dollas AS (nyaris Rp 40 triliun).
Ponsel seharga ini kalau produksinya dikerjakan di Tanah Air, sekitar 20.000 tenaga kerja akan terserap, belum lagi tenaga di industri pendukung.Pabrik-pabrik rumahan atau industri kecil pembuat komponen, yang berguna untuk pemenuhan TKDN bisa hidup.
Dari jumlah impor itu, Samsung mendatangkan 13 juta unit, atau sekitar 25 persen impor yang 55 jutaan unit, 35 persen di antaranya ponsel pintar. Samsung sudah berjanji membangun pabrik di Indonesia, menyusul beberapa merek seperti Polytron, Evercoss, Hisense dan beberapa merek asal Tiongkok dan Korea Selatan.
Kebijakan ini tidak disenangi negara produsen ponsel Amerika dan Kanada, Apple dan BlackBerry, dan mereka gencar sekali melakukan lobi kepada pejabat-pejabat Indonesia, yang jika ini terjadi beberapa dekade lalu pasti mereka menang. Padahal pangsa pasar mereka kecil di Indonesia, tahun lalu Apple (iPhone) hanya mampu mengimpor sebanyak 321.015 unit dengan nilai hanya 157 juta dollar AS, kalah jauh dari Samsung yang nilainya sampai 1,42 miliar dollar AS.
Ada di antara para pembuat ponsel yang berpikiran sempit, baik ponsel maupun jaringan (BTS – base transceiver station) hanya akan dipasarkan di Indonesia. Seharusnya mereka menjadikan Indonesia sebagai pusat industri untuk ekspor seperti Hongaria untuk BlackBerry, atau Taiwan untuk iPhone.
Tumbuhnya industri bahkan akan membuat Indonesia berbalik menjadi negara pengekspor ponsel ke Tiongkok dan India. Pasar BTS juga demikian, karena pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel di mana-mana sedang giat dilakukan untuk perluasan layanan 4G LTE.
Pemerintah memang tidak memaksakan kewajiban TKDN sekaligus 40 persen. Tahap pertama untuk produksi BTS bisa hanya 30 persen dan tahap berikut 40 persen, dan untuk ponsel tahap pertama hanya 20 persen dan tahap kedua 40 persen. Kelak dengan sendirinya TKDN akan mendekati 80 persen atau lebih jika industri ponsel di Tanah Air berkembang.
Untuk itu pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/2012 tentang Ketentuan Impor Ponsel dan Peraturan Menteri Perindustri (Menperin) Nomor 69/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Eelektronika dan Telematika. Sementara dari Kementerian Kominfo segera terbit Peraturan Menteri (Permen) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE.
Aturan detil boleh terbit. Yang penting pemerintah tegas dalam menjalankannya demi pertumbuhan industri ponsel di Indonesia dan menyelamatkan devisa kita.
Moch. S, Hendrowijono