sinyal.co.id
BELANJA modal (capex – capital expenditure) industri telekomunikasi yang mencapai 5,2 miliar dollar AS (Rp 72,5 triliun) jadi sesuatu yang sulit dipahami di saat industri telko di Indonesia justru sedang berkembang pesat. Jika saja capex dapat ditekan separuhnya, akan sangat besar devisa yang dihemat.
Kebutuhan yang tinggi akan prasarana telko tidak membuat Indonesia membangun industrinya, sama dengan ponsel dan gadget yang impor resminya setahun sampai 60 juta unit, tapi belum mampu mengarahkan manufaktur membangun pabrik di dalam negeri. Baru setelah ada kebijakan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk ponsel yang akan berlaku akhir tahun depan, banyak merek ponsel yang menyatakan akan membangun pabrik di Indonesia.
Dibanding Tiongkok dan India, penyerapan prasarana telko memang tidak besar, sehingga membangun pabrik di Tanah Air hanya untuk konsumsi dalam negeri malah akan jadi bumerang, harga produknya mahal. Akal yang sehat, dilakukan efisiensi di industri, antara lain dengan kerja sama infrastruktur jaringan sehingga belanja modal bisa dipangkas separuhnya, bahkan lebih.
Kalau semula di satu lahan tiap operator membangun RAN (radio access network) atau yang dikenal sebagai BTS (base transceiver station), kini dua-tiga operator bisa menggunakan RAN yang sama, tanpa penggunaan pita bersama. Akan lebih efisien jika yang dilakukan bukan hanya MORAN (multi operator radio access network), tetapi juga MOCN (multi operator core network), pita frekuensi satu operator dapat digunakan operator lain lewat kerja sama bisnis.
Di banyak negara ada kewajiban operator kuat membantu operator baru atau kecil dengan kerja sama frekuensi (spectrum pooling), sampai si kecil menguasai 10 persen pangsa pasar, baru dilepas. Sistem MOCN ini sangat efisien karena selain satu BTS bisa dioperasikan di pita yang lebar, juga memungkinkan dua atau lebih spektrum/pita frekuensi digunakan bersama oleh lebih dari dua operator.
Kerja sama yang dilakukan antara PT Indosat dan PT XL Axiata penggal ketiga Januari, baru mencakup MORAN dan akan dikembangkan jadi kerjasama MOCN, jika Peraturan Pemerintah mengenai hal ini segera keluar. Meski sudah ada PP 52/2000 dan Peraturan Menteri (PM) Kominfo no 1 tahun 2010, buktinya tetap saja pelaku bisnis yang melakukan MORAN dipidanakan oleh kejaksaan, dengan korban Dirut PT IM2, Indar Atmanto.
Sebenarnya Indosat dan XL ketar ketir, dalam jeda waktu sejak kerja sama keduanya sampai PP dan PM soal MORAN dan MOCN keluar, bisa saja kejaksaan melakukan hal yang sama seperti terhadap Indar. Di sisi lain, vendor jaringan seperti Ericsson, Nokia, Huawei dan ZTE merasa dirugikan jika PP dan PM tadi terbit, karena jumlah penjualan RAN mereka akan turun drastis.
Desakan vendor kepada operator untuk membeli produk mereka saat ini justru berpotensi menggagalkan upaya efisiensi di industri telko.
Moch. Hendrowijono