Berawal Kenal di Facebook, Siswi SMK Ini Diperkosa

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian Laweyan menduga bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu.

Sejauh ini, pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

 

*Sinyaliti.com melayani jasa Service iPhone Panggilan untuk Ganti Tombol Power iPhone, dengan harga yang bersaing dan dengan spare part Original bergaransi.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled