Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian Laweyan menduga bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu.
Sejauh ini, pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.