Keamanan Data Pribadi
Berkenaan dengan keamanan data pribadi pelanggan kartu seluler prabayar yang mendaftarkan ulang nomornya, Ramli menyampaikan agar masyarakat tak perlu khawatir.
Ramli mengatakan bahwa kerahasiaan data pelanggan dijamin Undang-undang, setiap operator telekomunikasi pun wajib memenuhi Undang-undang kerahasiaan identitas pelanggannya tersebut.
Apalagi jika pelanggan tersebut memiliki standar ISO 27001 mengenai manajemen informasi untuk menjamin kerahasiaan data pelanggan.
Ramli juga mengatakan bahwa pendaftaran yang dilakukan pelanggan mendekati batas waktu mengakibatkan gangguan lalu lintas data yang berisiko merugikan operator.
Program pendaftaran ulang nomor ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Tujuan program ini adalah untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia sehingga bsia mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkomunikasi.