SINYALMAGZ.com – Menyusul tersebarnya video aksi penembakan brutal terhadap jemaah masjid Al-Noor di Selandia Baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menghimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut.
Menurut keterangan resminya, Jumat (15/3/2019), Kemkominfo meminta agar masyarakat mewaspadai dampak dari penyebaran konten semacam itu.
“Penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yakni membuat ketakutan di masyarakat.”, ujar Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu saja, Kemkominfo juga akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs maupun akun menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
“Kemkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten jika menemukan keberadaan konten di situs atau media sosial berisi aksi kekerasan penembakan brutal di Selandia Baru.”, tambah Ferdinandus.
Aksi mengerikan penembakan masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, sendiri disiarkan langsung oleh si pelaku bernama Brenton Tarrant.
Dilansir dari Expresspada, Jumat (15/3/2019), Brenton menyiarkan aksi mengerikan tersebut dalam live streaming di media sosial Facebook.
Dari tangkapan layar yang beredar, pelaku menggunakan nama akun Brenton Tarrant 9. Ia mulai melakukan siaran langsung sejak berada di mobil, sebelum melakukan serangan.
Mirisnya lagi, video siaran langsung penembakan tersebut beredar luas di media sosial.
Di Indonesia sendiri, video tersebut bahkan sudah dibagikan dan menjamur di linimasa Twitter dan juga Instagram. Tentu video berisikan tindak keji tersebut membuat resah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kemkominfo mengecam keras kepada siapapun yang membagikan video tersebut di media sosial.
Dilansir dari Liputan6.com, Jumat (15/3/2019), Menkominfo Rudiantara mengatakan telah menghubungi rekan-rekan OTT untuk segera menghapus video tersebut.
“Saya sudah minta teman-teman (OTT) untuk secepatnya dan semaksimal mungkin dilakukan penapisan.”, ujar Rudiantara.
“Sudah lebih dari 500 video di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube sedang diproses (dihapus).”. sambungnya.