Kartel SMS, Enam Operator Didenda MA

sinyal.co.id

Kartel SMSAKHIRNYA, enam operator seluler (GSM dan CDMA) diputus bersalah karena melakukan kartel dalam penentuan tarif layanan pesan singkat (SMS) yang terjadi awal dekade lalu. Keputusan Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015, yang menerima keberatan yang diajukan terlapor atas keputusan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) pada tahun 2008.

Semula KPPU memeriksa 9 operator karena melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituduh melakukan kartel tarif SMS yang berakibat pada tingginya tarif SMS yang mereka jual, dan diputus bersalah.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan keputusan KPPU pada Mei 2015 yang berlanjut pada permohonan kasasi oleh KPPU ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menetapkan enam dari sembilan operator tadi bersalah, pada 26 februari 2016.

Kesembilan operator itu adalah PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat (kini namanya PT Indosat Ooredoo), PT Exelcomindo Pratama (kini jadi PT XL Axiata – setelah saham mayoritasnya dikuasai Kelompok Axiata dari Malaysia), PT NTS (Natrindo Telepon Seluler, kemudian jadi PT Axis Telekom yang lalu diakuisisi PT Xl Axiata pada 2014), PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom (keduanya bergabung menjadi PT Smarfren), PT HCPT (Hutchison Charoen Pokphand telecom – kini jadi PT Hutchison Tri Indonesia), dan PT Bakrie Telecom. Tiga operator yang lolos di Mahkamah Agung karena dianggap tidak terbukti adalah PT Indosat, juga PT HCPT dan PT NTS.

Di luar itu, PT Smart (Kelompok Sinar Mas) tidak dikenai denda oleh Mahkamah Agung karena merupakan operator telekomunikasi yang terakhir masuk pasar sehingga dianggap memiliki posisi tawar yang paling lemah. PT Excelcomindo Pratama dan PT Telkomsel dikenai denda terbesar, masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, PT Mobile 8 Telecom Rp 5 miliar dan PT Bakrie Telecom Rp 4 miliar. Jumlah denda mungkin – kecuali oleh PT Bakrie Telecom yang kini membayar gaji karyawannya saja sudah tidak mampu – terasa kecil.

Namun semua operator yang dihukum merasa tidak bersalah dan hampir semua menolak membayar denda. Belum ada kepastian, namun bisa jadi mereka akan melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Selain itu, PT XL Axiata bisa berkelit kartel yang dilakukan oleh PT NTS bukan tanggung jawab mereka, karena mereka tidak pernah berurusan atau mengakuisisi PT NTS. Sementara dalam proses akuisisi kemungkinan besar PT Axis (milik Saud Telecom) menjamin tidak mewariskan tuntutan hukum apa pun terhadap PT XL Axiata dengan dilakukannya akuisisi.

Para operator masih menunggu salinan Keputusan Mahkamah Agung sebelum menetapkan tindakan selanjutnya. Mereka punya waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan keputusan untuk membayar denda. Jika tidak memenuhi kewajiban mereka, KPPU akan mengajukan penagihan pembayaran denda persaingan ke Pengadilan Negeri.

Moch. Hendrowijono

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled