Indosat Ooredoo Imbau Pelanggannya Registrasi Ulang Kartu Pra-Bayar

SinyalMagz.comIndosat Ooredoo kembali mengimbau para pelanggannya untuk segera melakukan registrasi ulang kartu pra-bayarnya. Mereka juga mengimbau agar pelanggannya melakukan registrasi ulang ini sendiri (mandiri) demi keamanan dan kenyamanan pelanggan terhadap potensi data-datanya diketahui oleh pihak lain.

Melakukan registrasi ulang kartu pra-bayar juga guna menghindari pemblokiran layanan secara bertahap, yang sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2018 hingga 31 Maret 2018 mendatang.

Selain melakukan registrasi ulang sendiri, pelanggan juga disarankan untuk dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri.

“Kami mengimbau kepada para pelanggan kartu pra-bayar Indosat Ooredoo untuk segera melakukan registrasi ulang kartu pra-bayarnya, sehingga pelanggan dapat terus menikmati layanan telekomunikasi kami dengan aman dan nyaman.”, demikian disampaikan Deva Rachman, selaku Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.

Indosat Ooredoo juga telah menyediakan layanan fitur Cek Nomor yang dapat diakses melalui 2 cara, yaitu pertama melalui SMS: ketik INFO#NIK kirim ke 4444, dan kedua melalui akses ke: http://im3.do/registrasi.

Bila pelanggan mengalami kesulitan, bisa datang ke gerai-gerai Indosat Ooredoo terdekat untuk dibantu melakukan registrasi ulang dengan tetap menjaga keamanan data pribadi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Melalui layanan fitur Cek Nomor ini, pelanggan bisa melakukan pengecekan secara langsung sudah berapa nomor yang terdaftar menggunakan data NIK dan No. KK yang dimilikinya.

Bila pelanggan menemukan adanya indikasi penggunakan datanya oleh pihak lain, maka pelanggan bisa datang ke gerai Indosat Ooredoo untuk melakukan pengaduan dengan membawa data identitas asli serta menunjukkan bukti otentik tentang adanya penggunaan datanya oleh pihak lain.

Indosat Ooredoo akan segera melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor pihak lain yang telah menyalahgunakan data dari pelanggan tersebut.

“Untuk menghindari adanya potensi penyalahgunaan data oleh pihak lain, kami sangat mengimbau pelanggan agar dapat melakukan registrasi ulang kartunya secara mandiri, baik melalui SMS ataupun website. Dan kami juga mengimbau partisipasi aktif pelanggan untuk dapat memanfaatkan layanan fitur Cek Nomor, sehingga bila ada pihak lain yang memanfaatkan datanya, dapat segera kami tindaklanjuti untuk proses pemblokiran.”, tegas Deva.

Seperti diketahui bersama, program registrasi ulang kartu pra-bayar telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam PM Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled