Setelah Rusia, Kini Giliran Iran Blokir Telegram

SinyalMagz.com – Pasca Rusia memutuskan untuk memblokir aplikasi perpesanan instan Telegram karena menolak untuk memberikan akses kepada kepolisian setempat, kini menyusul Iran melakukan hal yang sama.

Dilaporkan The Verge, otoritas hukum Iran secara resmi memerintahkan untuk memblokir perusahaan telekomunikasi Telegram.

Pemblokiran Telegram ini diambil setelah adanya protes dari sebagian penduduk Iran dan pengguna Telegram dalam aktivitas ilegal yang menganggu keamanan dalam negeri Iran.

Menurut data dari Telegram, diperkirakan 40 juta penduduk Iran atau setengah dari populasi Iran, menggunakan Telegram sebagai alat komunikasi. Popularitas Telegram di negara itu memang jauh di atas aplikasi bertukar pesan lainnya.

Upaya memblokir Telegram ini sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2018 lalu. Saat itu, akses Telegram dibatasi, sehingga beberapa fitur yang terdapat dalam Telegram tidak bisa digunakan. Pemerintah Iran saat itu menyarankan agar Telegram menyimpan data server-nya di Iran.

Artinya, dengan data server terletak di dalam negeri, pemerintah Iran bisa lebih mudah untuk mengakses data yang terdapat di dalam server Telegram.

Namun permintaan pemerintah Iran ini ditolak oleh Pavel Durov, sang pendiri Telegram.

Apa yang dialami Telegram bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya, hakim di pengadilan Rusia menyebutkan bahwa Telegram merupakan platform penyebar informasi di Rusia. Oleh sebab itu, pihak Telegram harus memberikan akses kepada pemerintah setempat yang akan digunakan untuk melacak hal-hal yang berbau terorisme.

Namun pihak Telegram rupanya tidak mematuhi regulasi yang pemerintah buat. Mereka tidak memberikan kunci enkripsi kepada kepolisian Federal di negara tersebut.

Pavel Durov bersikeras untuk tidak akan memberikan akses kepada pemerintah Rusia, karena dinilai melanggar privasi.

Selain itu, Durov juga berdalih bahwa privasi merupakan salah satu bagian dari hak azasi manusia yang tidak dapat diperjualbelikan.

Di Indonesia sendiri, Telegram juga pernah menuai masalah. Pada Agustus 2017 lalu, Kemkominfo memblokir konten-konten yang berkaitan dengan pro-paganda terorisme pada Telegram, dan channel-channel yang berbau radikalisme.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled