Sinyal.co.id – Apple kembali digugat. Gugatannya dilayangkan oleh Komisi Persaingan Konsumen Australia di negara Pengadilan Federal.
Badan pengawas menuduh Apple menonaktifkan ratusan unit iPhone Apple dan Apple iPad karena mereka diperbaiki oleh bengkel pihak ketiga yang tidak sah.
Pada bulan Februari 2016, iPhone 6 dan Apple iPhone 6 Plus menemukan bahwa perangkat mereka mati, setelah tombol ID Touch dikerjakan oleh tukang servis pihak ketiga yang tidak sah.
Perangkat akan berjalan normal pada awalnya, ketika diperbarui iOS 9. Pada saat itu, yang terkena unit iPhone dan iPad akan berhenti bekerja dan menampilkan tulisan “error 53” pesan.
Sementara Apple mengatakan pemilik yang alami “error 53” untuk segera menghubungi mereka.
Beberapa kasus juga terjadi di AS, pemakainya menghubungi pengacara mereka dan melakukan gugatan class action.
Apple mengakui bahwa “error 53” dirancang untuk pemeriksaan keamanan dan melindungi pelanggan Apple.
Ketika komponen di dalam modul ID sentuh tidak cocok komponen lain di dalam iPhone atau iPad, ID modul sentuh dinonaktifkan.
Banyak yang tidak cocok, karena perusahaan perbaikan pihak ketiga tidak bisa cocok dengan komponen untuk perbaikannya.
Rupanya, ini melanggar UU Konsumen Australia. Akibatnya, badan pengawas konsumen Australia mengajukan gugatan ke pengadilan.
Nah, buat tahun 2017 terjadi lagi, makanya ada gugatan konsumen ke Apple.
Rachmad Sadeli
Sumber: Phone Arena