sinyal.co.id
Gak pake ribet dengan urusan birokrasi untuk mendaftarkan UKM
Birokrasi yang berbelit-belit sering dijumpai dalam masalah pengurusan perizinan. Belum lagi ada pungutan liar yang bikin susah para pemilik usaha. Bukannya dipermudah, malah dipersulit.
Pemilik usaha yang merupakan warga Bandung, tak perlu lagi merasakan keribetan yang sering dihadapi jika bertemu dengan yang namanya birokrasi pemerintahan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan perizinan usahanya.
Gampil (Gadget Mobile Application for Licence) pun hadir sebagai media yang bisa memudahkan perizinan berbasis on line. Hanya via ponsel para pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan peizinan usahanya. Jadi tak perlu lagi bertemu dengan para petugas berseragam dan pungutan liar.
Menurut Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil selaku Walikota Bandung, potensi UKM sangat besar, hampir 60 persen bisnis perekonomiannya ditopang dari pelaku-pelaku usaha kecil.
“Pahlawan ekonomi Kota Bandung adalah UKM. Jadi wajar kalau saya sangat bersama mereka”. Ujar Kang emil.
User Interface
Aplikasi Gampil, tergolong aplikasi yang mudah digunakan. Mungkin memang disesuaikan dengan para pengguna yang belum terlalu “pintar” dalam menggunakan aplikasi ini di ponsel. Menu fitur yang terdapat pada halaman utama sangat mudah dipahami.
Terlihat sejuk pada halaman utama, karena menyematkan paduan warna biru dan putih. Simbol-simbol yang digunakan juga mudah dimengerti, dan dilengkapi dengan keterangan fungsi dari menu tersebut.
Bar bagian atas disematkan huruf G simbol dari Gampil, ditengah bertuliskan BPPT Kota Bandung dan dipojok kiri atas gambar lambang PemKot Bandung. Pada bagian tengah aplikasi terdapat enam kotak menu yang bisa dipilih oleh pengguna sesuai dengan kebutuhannya. Dan pada bar bagian bawah hanya terdapat dua pilihan menu, yaitu Main Menu dan Perizinan Online. Sudah bisa dibayangkan betapa simplenya Gampil ini.
Ada himbauan dari Kang Emil, jika ada warga yang kurang mengerti dalam mengoperasikan Gampil, bisa datang ke kantor kecamatan setempat atau kantor BPPT. Warga akan dibantu untuk mendaftar, namun tetap melalui ponselnya.
Fitur
Gampil memang aplikasi simple, namun tidak berarti minim fitur. Fitur-fitur yang terdapat di Gampil memang tidak banyak, namun semua memiliki akses yang memang dibutuhkan oleh pemilik usaha, untuk mendaftarkan usahanya.
Ada Fitur perizinan online, Monitoring Berkas, Regulasi, Call Center, Syarat dan Prosedur, Keluar. Pada fitur Regulasi, terdapat daftar regulasi pelayanan perizinan, berisi undang-undang peraturan mengenai pelayanan public, pajak daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan lain-lain.
Pada fitur Syarat dan Prosedur, fitur ini sangat membantu sekali bagi pemilik usaha saat ingin mendaftarkan usahanya. Karena semua persyaratan yang harus dilengkapi sudah terpampang dengan jelas dilayar ponsel sesuai dengan jenis izin yang ingin didaftarkan, apakah jenis izin jasa gangguan, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, serta izin-izin lainnya. Pemilik usaha juga tinggal pilih, apakah perizinan baru, perpanjang atau perubahan perizinan. Pemilik usaha tinggal melengkapi prasyarat yang harus disiapkan.
Selain itu pemilik usaha juga bisa memonitoring berkas dengan memasukkan nomor resi. Sangat mudah kan. Jadi semua proses perizinan, syarat dan prosedur, sampai monitoring berkas hanya dilakukan melalui ponsel. Tak perlu ke kantor pemerintahan, dan tak perlu bertemu dengan pungutan-pungutan liar.
Jika membutuhkan info lain, aplikasi ini menyediakan fitur Call Center. Pengguna bisa bertanya melalui telepon, atau dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp.
UKM Bandung mari berjualan online di bukl.pk/daftar-sha