SINYALMAGZ.com – Setelah dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita.
Penutupan layanan ketiga perusahaan tersebut resmi berakhir per hari ini, Jumat 28 Desember 2018.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
“Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi.”, tutur Ismail, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Meski demikian, kedua perusahaan, yakni PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), hingga kini masih mengantongi ribuan pelanggan aktif.
“Pada 20 November 2018, masih ada 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota mencapai di atas Rp 100 ribu. Sedangkan pada 25 Desember, tinggal 5.056 pelanggan.”, ungkap Ismail.
Lantas, bagaimana dengan nasib para pelanggan?
Ismail menuturkan, pihaknya meminta agar pengembalian hak pelanggan dapat berjalan dengan cepat.
“Kami meminta secepatnya dua perusahaan (First Media dan Bolt) untuk mengurus hak-hak para pelanggan. Kami juga sudah meminta perusahaan membuka gerai-gerai untuk mempermudah klaim pelanggan.”, tuturnya.
Lebih lanjut, Ismail menuturkan, Kemkominfo sendiri sebenarnya tidak memiliki batas maksimal untuk pengembalian hak pelanggan dari dua perusahaan tersebut.
Namun, menurut Ismail, paling tidak pengembalian hak pelanggan ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari.
Sementara itu, Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar, menyebutkan bahwa Bolt tetap berkomitmen memperhatikan pelanggan mereka.
Pasalnya, sejak 17 November lalu, mereka telah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk tetap menjaga kepentingan konsumen. Hal ini diwujudkan dengan tidak lagi menerima pembelian pulsa (top-up).
“Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar.”, ujar Dicky dalam keterangannya.
Menurut keputusan Kemkominfo, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka.
Untuk pelaksanaannya, Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Sementara khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.