SinyalMagz.com – Skandal pencurian data pengguna Facebook di seluruh dunia berujung malapetaka. Tercatat, 87 juta pengguna Facebook dari seluruh dunia datanya telah dicuri. Di Indonesia sendiri, sebanyak 1 juta pengguna merasa dirugikan akibat skandal pencurian data tersebut.
Merasa dirugikan, masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) pun mengajukan gugatan kepada Facebook.
Gugatan tersebut pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018 lalu. Kedua penggugat menunjuk kuasa hukum dari advokat Kantor Hukum Equal & Co, Counselours and Attourneys at Law.
“Hingga saat ini, Facebook tidak pernah menginformasikan atau memberitahukan secara tertulis kepada kami masyarakat Indonesia sebagai pengguna terkait kebocoran data kami. Untuk itulah kami mengajukan gugatan kepada Facebook agar dapat mempertanggung jawabkan hal ini.”, ujar sang penggugat melalui surat gugatan Facebook.
Penggugat juga menuntut ganti rugi kepada Cambridge Analytica berupa kerugian materil dan immateril atas kebocoran data pengguna tersebut.
Untuk kerugian materil, penggugat menuntut Facebook dan Cambridge Analytica membayar ganti rugi Rp 21,93 miliar. Kerugian materil ini berdasarkan biaya yang digunakan pengguna Facebook dalam mengakses jejaring sosial tersebut.
Sementara kerugian immateril, penggugat meminta Rp 10,96 triliun. Dampaknya kerugian ini, pengguna Facebook merasa tidak aman.
Tak hanya itu saja, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari. Dikarenakan terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).
Dalam gugatannya, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica juga diminta untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, terutama pengguna Facebook Indonesia.
Dan hal tersebut harus dilakukan selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional, baik cetak, online, maupun elektronik, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.