WWW.SINYALMAGZ.COM – Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.
Di sisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing. Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan “Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan. Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen”.
Maka lalu, lanjut Akbar pentingnya sosialisasi Validasi IMEI ke masayarakat. Di samping itu, Akbar berharap semua ekosistem memeiliki komitmen bersama dalam melakukan sosialisasi ini.
Nur Akbar menambahkan bahwa, “Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya”.
Sementara Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom menjelaskan, “Smartfren mendukung terhadap aturan validasi IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang. Saat ini, kami sedang melakukan trial semua sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami.”
Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), “Aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik”.
Mekanisme yang terbaik menurut Syaiful adalah mekanisme Blacklist terhadap IMEI.
Seperti Anda tahu, metode Blacklist menerapkan “normally on”, atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.
Syaiful menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. “Tidak lagi mencari barang BM. Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya,” terusnya.
Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), “Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal. Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel illegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha”.
Dari sisi konsumen, Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru,” kata Sularsi.
PEREDARAN PONSEL BM
Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Sementara tercatat 45 – 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. (*)